Malang – Selasa, 23 September 2025
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, peran aktif, dan sinergitas antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel RAYS UMM, Jalan Raya Sengkaling, Mulyoagung, Malang,
Dipandu oleh Moderator Bapak Agus Widodo , acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pembukaan dan Semangat Kebangsaan
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari pihak penyelenggara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Malang sebagai bentuk semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap daerah. Lagu-lagu tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa, termasuk dari potensi ancaman yang datang melalui jalur migrasi orang asing yang tidak terawasi.
Materi Sosialisasi: Tiga Narasumber, Tiga Perspektif
Sesi inti acara diisi oleh tiga narasumber kompeten dari tiga instansi berbeda, yang masing-masing membawakan materi sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengawasan orang asing.
1. Pak Amir – Kepolisian Resor Malang
Narasumber pertama, Pak Amir dari Polres Malang , menyampaikan materi terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional terhadap Orang Asing. Beliau menjelaskan bagaimana kepolisian memiliki fungsi strategis dalam mendeteksi dini dan menindaklanjuti aktivitas mencurigakan oleh orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Malang, harus diawasi dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
2. Bapak Tri Darmawan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Narasumber kedua, Bapak Tri Darmawan dari Disnaker , membawakan topik mengenai pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan tenaga kerja migran, termasuk penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan legal, di antaranya kemampuan berbahasa Indonesia, memiliki dokumen perizinan yang sah, dan memenuhi kualifikasi kerja tertentu. Tidak hanya itu, pemberi kerja juga harus memenuhi persyaratan administratif serta bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan TKA yang mereka pekerjakan.
Lebih lanjut, Bapak Tri menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaporkan kegiatan TKA ilegal atau yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. "Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendeteksi keberadaan TKA yang melanggar aturan," ujarnya.
3. Tri Hermawan – Dinas Imigrasi Malang
Materi terakhir disampaikan oleh Tri Hermawan dari Dinas Imigrasi Malang, yang menyoroti peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dalam menangani permasalahan keimigrasian. Ia mengupas tuntas tentang berbagai jenis visa, termasuk Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan bagaimana indeks visa dibagi berdasarkan keperluan tinggal. Ia juga menegaskan bahwa izin tinggal WNA dapat dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran administratif atau tindak kriminal.
Tri Hermawan menyoroti potensi kerawanan investasi asing di Kabupaten Malang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum WNA untuk melakukan aktivitas ilegal. Dalam hal ini, Dinas Imigrasi siap melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar izin tinggal serta memberikan layanan data keimigrasian secara transparan kepada instansi terkait.
Sesi Tanya Jawab: Antusiasme Tinggi dari Peserta
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Salah satu peserta, Ibu Dwi, menanyakan perihal pengurusan paspor bagi WNA dan mekanisme perpanjangan izin tinggal. Narasumber memberikan jawaban yang jelas dan komprehensif, serta memberikan arahan kepada peserta mengenai jalur konsultasi resmi yang dapat ditempuh.
Foto Bersama dan Ramah Tamah
Menjelang akhir acara, seluruh peserta dan narasumber melakukan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan dan simbol komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Acara kemudian ditutup dengan sesi ramah tamah, di mana peserta dapat berinteraksi lebih dekat dengan para narasumber dan sesama peserta untuk memperkuat jejaring pengawasan di tingkat lokal.
Sinergitas Masyarakat dan Pemerintah: Kunci Keberhasilan
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga wilayah Kabupaten Malang dari potensi ancaman keimigrasian. Seperti yang disampaikan oleh Ketua FKDM, Bapak Andi Ichwanto, “Kewaspadaan masyarakat adalah garda terdepan. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah, pengawasan orang asing akan menjadi lebih efektif dan terarah.”
Bakesbangpol Kabupaten Malang berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi acara seremonial, melainkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang terpadu dan responsif. Dalam menghadapi era globalisasi dan meningkatnya mobilitas internasional, upaya seperti ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di daerah.
Tags
Sosial Masyarakat