MALANG – Setelah lima hari melaksanakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) secara resmi menutup seluruh rangkaian kegiatan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Acara penutupan berlangsung di Bale Desa Sitirejo dengan suasana penuh keakraban, kebersamaan, dan rasa kekeluargaan.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Tidak hanya berorientasi pada pengembangan wawasan hukum, program ini juga menyentuh berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari sektor pertanian hingga pelayanan kesehatan.
Kehadiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di tengah masyarakat Sitirejo menjadi momentum penting dalam membangun hubungan sinergis antara dunia akademik dan pemerintah desa. Melalui berbagai program edukasi dan pelayanan langsung, mahasiswa bersama tim pengabdian berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Tiga Program Utama yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Selama pelaksanaan kegiatan, terdapat sejumlah program utama yang menjadi perhatian, yakni sosialisasi undang-undang pertanahan, sosialisasi penggunaan pupuk organik dan pengendalian hama tikus, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Desa Sitirejo.
Pada bidang hukum, sosialisasi undang-undang pertanahan menjadi salah satu agenda penting. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan dan ketentuan hukum terkait pertanahan. Persoalan tanah yang sering kali bersinggungan dengan kepemilikan, administrasi, batas lahan, hingga kepastian hukum membutuhkan pemahaman yang baik agar masyarakat dapat menghindari potensi konflik maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menambah wawasan mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah. Pengetahuan ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam mengelola serta menjaga hak kepemilikan tanah secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam bidang pertanian, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya turut menghadirkan sosialisasi mengenai pupuk organik dan penanganan hama tikus. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kehidupan masyarakat desa yang sebagian besar aktivitas ekonominya memiliki keterkaitan dengan sektor pertanian.
Penggunaan pupuk organik diperkenalkan sebagai salah satu upaya mendukung pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, pemahaman mengenai pengendalian hama tikus juga menjadi materi penting mengingat hama tersebut dapat mengancam produktivitas tanaman dan menyebabkan kerugian bagi petani.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan pertanian yang tepat, efektif, serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian terhadap Masyarakat
Tidak hanya menyasar bidang hukum dan pertanian, rangkaian pengabdian masyarakat ini juga menghadirkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Program tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi tubuh melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Pelayanan kesehatan gratis ini memberikan kesempatan kepada warga untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatannya. Kehadiran program tersebut juga memperlihatkan bahwa pengabdian perguruan tinggi dapat diwujudkan melalui berbagai bidang yang saling melengkapi.
Ketiga program tersebut mencerminkan pendekatan pengabdian yang menyeluruh. Masyarakat tidak hanya mendapatkan tambahan pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga memperoleh edukasi pertanian dan kesempatan mengakses pelayanan kesehatan.
Tanda Kasih untuk Kepala Desa Sitirejo
Salah satu momen istimewa dalam acara penutupan adalah pemberian tanda kasih dari perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kepada Kepala Desa Sitirejo, Bapak Buwang Suharjah.
Tanda kasih tersebut diserahkan langsung oleh Muhammad Alfajar selaku Presiden BEM. Pemberian ini menjadi simbol penghargaan dan ungkapan terima kasih atas sambutan, dukungan, serta penerimaan Pemerintah Desa Sitirejo selama seluruh rangkaian kegiatan pengabdian berlangsung.
Momen tersebut berlangsung penuh kehangatan dan menjadi gambaran terjalinnya hubungan baik antara mahasiswa, civitas akademika, dan pemerintah desa.
Pemberian tanda kasih bukan sekadar bentuk penghormatan secara simbolis, melainkan juga mencerminkan apresiasi atas kerja sama yang telah terbangun selama lima hari kegiatan. Dukungan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam kelancaran pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
Buwang Suharjah Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sitirejo, bapak Buwang Suharjah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, khususnya kepada seluruh mahasiswa dan tim pengabdian yang telah memilih Desa Sitirejo sebagai tempat pelaksanaan kegiatan selama lima hari.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa Universitas Brawijaya membawa nilai positif bagi masyarakat. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata melalui edukasi dan pelayanan langsung kepada warga.
Beliau juga mengapresiasi semangat mahasiswa yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pemikirannya untuk berinteraksi serta berbagi ilmu dengan masyarakat Desa Sitirejo.
Bapak Buwang berharap kegiatan semacam ini tidak berhenti sampai pada acara penutupan saja. Hubungan baik yang telah terjalin diharapkan dapat terus berlanjut melalui kerja sama dan program-program pengabdian berikutnya.
Baginya, kehadiran perguruan tinggi di tengah masyarakat desa merupakan sebuah kesempatan berharga untuk membuka wawasan, meningkatkan pengetahuan, serta mendorong kemajuan desa melalui kolaborasi berbagai pihak.
Pengabdian Berakhir, Manfaat Diharapkan Terus Berlanjut
Penutupan kegiatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Desa Sitirejo pada Jumat, 30 Oktober 2026, menjadi penanda berakhirnya rangkaian pengabdian selama lima hari. Namun, nilai dan manfaat dari kegiatan tersebut diharapkan tidak ikut berakhir bersama seremoni penutupan.
Apa yang telah disampaikan melalui sosialisasi hukum pertanahan, edukasi pupuk organik dan pengendalian hama tikus, serta pemeriksaan kesehatan gratis diharapkan dapat diterapkan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengabdian perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun desa. Ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku perkuliahan dapat memberikan kontribusi nyata ketika dibagikan dan diterapkan bersama masyarakat.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, Desa Sitirejo tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya program pengabdian, tetapi juga menjadi ruang bertemunya gagasan, kepedulian, dan semangat kolaborasi.
Lima hari kebersamaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama masyarakat Sitirejo meninggalkan pesan penting: bahwa pendidikan tinggi bukan hanya tentang mencetak generasi berilmu, melainkan juga tentang menghadirkan manfaat, membangun kepedulian, dan memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat.
Pengabdian boleh berakhir, tetapi ilmu, kebersamaan, dan manfaat yang telah ditanamkan diharapkan terus tumbuh bagi kemajuan Desa Sitirejo.