"Pelayanan Publik Desa Sitirejo Libur Sementara dalam Rangka Cuti Bersama Nasional "


Sitirejo, 26 Juni 2025 – Pemerintah Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, secara resmi mengumumkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan masyarakat di kantor desa akan diliburkan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, dan akan kembali dibuka untuk pelayanan publik pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang telah diteruskan kepada seluruh instansi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk memberikan kesempatan kepada aparatur negara melakukan rehat sejenak dari rutinitas pelayanan publik.

Arahan Resmi Kepala Desa Sitirejo

Kepala Desa Sitirejo, Bapak Buwang Suharja, menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk kepatuhan Pemerintah Desa terhadap regulasi yang berlaku di tingkat kabupaten maupun nasional. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan tetap berjalan lancar meski dalam masa libur.

“Kami mengikuti surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang yang menetapkan Jumat, 27 Juni 2025, sebagai bagian dari cuti bersama nasional. Oleh karena itu, kantor desa tidak akan memberikan layanan pada hari tersebut, dan akan kembali aktif pada hari Senin, 30 Juni 2025,” jelas Bapak Buwang Suharja dalam keterangannya pada Kamis pagi (26/6).

Beliau juga mengimbau agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi mereka, baik sebelum maupun sesudah tanggal tersebut, agar tidak terjadi hambatan dalam pelayanan.

Layanan Tetap Diprioritaskan Setelah Libur

Meskipun ada hari libur, Pemerintah Desa Sitirejo menegaskan bahwa tidak ada pelayanan yang akan ditinggalkan atau diabaikan. Seluruh keperluan warga, baik berupa pengurusan surat menyurat, dokumen kependudukan, maupun pengajuan bantuan sosial, akan tetap diproses segera setelah pelayanan kembali dibuka pada hari Senin.

Bapak Buwang menambahkan, “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Libur ini adalah bagian dari kebijakan nasional, namun kami akan pastikan bahwa setelah tanggal 30 Juni, pelayanan akan langsung kembali berjalan normal dan efisien.”

Sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Kabupaten Malang

Dalam Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, tanggal 27 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama yang jatuh di akhir pekan. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang cukup bagi aparatur sipil negara sekaligus mendorong efisiensi pelayanan setelah libur.

Surat edaran tersebut telah diteruskan ke seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Malang, termasuk ke Pemerintah Desa Sitirejo. Dengan merujuk surat ini, desa menjalankan kebijakan secara terstruktur dan selaras dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Imbauan untuk Masyarakat Sitirejo

Pemerintah Desa Sitirejo melalui pengumuman resmi yang disebarluaskan di papan pengumuman desa, masjid, dan media sosial resmi desa, mengimbau masyarakat untuk merencanakan keperluan administrasi sebelum hari Jumat atau setelah hari Senin.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sitirejo, masyarakat juga diingatkan bahwa tidak akan ada aktivitas pelayanan publik di Balai Desa selama hari libur tersebut.

Warga juga diminta untuk tidak panik atau khawatir, karena seluruh dokumen dan permohonan yang telah masuk sebelum tanggal 27 Juni akan tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai jadwal setelah libur berakhir.

Respon Warga: Mendukung dan Memahami

Sebagian warga desa menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, terutama karena pengumuman dilakukan jauh-jauh hari dan tidak mendadak. Salah satu warga, Pak Slamet, menyampaikan bahwa informasi ini sangat membantu masyarakat untuk menyesuaikan waktu dalam mengurus dokumen desa.

 “Kalau sudah diberi tahu sebelumnya begini, kami bisa atur waktu. Lagipula, ini kan cuti bersama nasional. Kami paham dan mendukung,” ucap Pak Slamet.

Komitmen Pemerintah Desa Sitirejo

Kepala Desa menegaskan bahwa ke depan Pemerintah Desa Sitirejo akan terus menyampaikan informasi terkait pelayanan publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media digital.

 “Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan. Hari libur seperti ini adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Yang penting, kami tetap prioritaskan kepentingan warga dan memberikan pelayanan yang berkualitas,” tutup Bapak Buwang Suharja.


Dengan demikian, masyarakat Desa Sitirejo diharapkan dapat memahami dan mengikuti jadwal libur ini dengan baik. Semua pihak diharapkan tetap menjaga koordinasi dan saling mendukung agar pelayanan publik pasca-libur berjalan lancar dan optimal.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال