Malang, 18 Januari 2026 – Forum Nusantara bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sarasehan Demokrasi dengan tema “Demokrasi dalam Cengkeraman Oligarki” pada Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Nomor 10, Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen kabupaten Malang. Sarasehan tersebut dihadiri sekitar 75 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang di Kabupaten Malang, mulai dari aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, hingga unsur organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis dan reflektif untuk membahas kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai menghadapi tantangan serius, khususnya dari kuatnya pengaruh oligarki dalam proses politik dan pengambilan kebijakan publik. Forum ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Pembukaan dan Lagu Kebangsaan
Sarasehan demokrasi diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan semangat persatuan. Suasana khidmat terasa di aula Bawaslu Kabupaten Malang, menandai komitmen bersama seluruh peserta untuk membahas demokrasi secara serius dan bertanggung jawab.
Acara kemudian dibuka oleh Bapak Didik Aprianto, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sarasehan ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif, sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya urusan penyelenggara pemilu, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Apresiasi dan Dorongan Penguatan Demokrasi
Narasumber pertama, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Bapak Muhammad Wahyudi, SE., M.Sos,. menyampaikan apresiasi mendalam kepada Forum Nusantara yang telah menginisiasi sarasehan demokrasi dengan tema “Demokrasi dalam Cengkeraman Oligarki”. Menurutnya, tema tersebut sangat relevan dengan dinamika politik yang berkembang saat ini, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bapak Muhammad Wahyudi menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Malang mendorong mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menggiatkan penguatan demokrasi. Kegiatan-kegiatan diskusi publik seperti sarasehan ini dinilai penting untuk menyadarkan semua pihak tentang arti strategis demokrasi dalam kehidupan bernegara, khususnya di Indonesia.
“Semakin sering kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang peduli terhadap demokrasi, maka kualitas demokrasi kita juga akan semakin kuat,” ujar beliau.
Namun demikian, Bapak Muhammad Wahyudi juga menegaskan posisi kelembagaan Bawaslu. Dalam konteks sarasehan ini, Bawaslu Kabupaten Malang tidak berada pada posisi untuk membuat aturan atau menerapkan keputusan dari hasil diskusi. Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki tugas utama melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi atas pelaksanaan sarasehan, melainkan mengapresiasi kepedulian Forum Nusantara dalam melihat dan merespons dinamika politik yang berkembang.
Perspektif Konstitusional dan Pengawasan Pemilu
Narasumber kedua, Bapak Abdul Allam Amrullah, MA , selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan paparan dari perspektif normatif ketatanegaraan. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E.
Menurut bapak Abdul Allam, Bawaslu memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga integritas demokrasi elektoral tersebut. Selain itu, konstitusi juga menjamin hak politik setiap warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Dalam konteks tantangan oligarki, Undang-Undang Pemilu telah mengatur berbagai pembatasan terhadap praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran administrasi yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu.
Bapak Abdul Allam menekankan pentingnya pengawasan terhadap dana kampanye sebagai salah satu instrumen utama untuk mencegah dominasi oligarki ekonomi. Regulasi mengenai batasan sumbangan, kewajiban pelaporan, dan mekanisme audit dinilai krusial untuk mencegah politik transaksional yang merusak kualitas demokrasi. Baliau juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi.
Demokrasi, Civility, dan Masa Depan Bangsa
Narasumber ketiga, Bapak Hendro Wibowo, aktivis dan pegiat demokrasi, menyoroti tantangan demokrasi dari perspektif sosial dan budaya politik. Beliau menegaskan bahwa demokrasi harus tetap berpegang pada nilai civility, penegakan hukum yang berjalan baik, semangat antikorupsi, serta argumentasi yang kokoh dan rasional.
Menurut bapak Hendro, demokrasi Indonesia saat ini sedang dipertaruhkan dan tergerus oleh politik kerumunan massa serta dominasi kelompok-kelompok tertentu. Isu-isu penting seperti hak sipil, hak politik, dan hak ekonomi kerap tenggelam dan menjadi kurang menarik untuk diperbincangkan secara substansial. Padahal, isu-isu tersebut merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita harus memperjuangkan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap setia pada nilai-nilai demokrasi,” tegas beliau di hadapan peserta sarasehan.
Dialog, Doa, dan Penutup
Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta aktif menyampaikan pandangan, kritik, dan pertanyaan seputar tantangan demokrasi serta peran masyarakat dalam menghadapinya. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh bapak Sunarko, dilanjutkan dengan ramah tamah dan sesi foto bersama.
Sarasehan demokrasi ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi pemantik kesadaran kolektif untuk terus menjaga dan memperkuat demokrasi Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk cengkeraman oligarki.
Tags
sosial masyarakat